Status aduan

Sedang ditindak

#644a50cd

5 bulan lalu   Dilihat 144 kali

Perbaikan jalan yang tidak profesional dan tidak memperhitungkan dampak pasca perbaikan

Kepada pejabat yang berwenang, mohon bantuannya terkait dampak pasca perbaikan jalan yang tidak professional di sekitar Jl. Raya Pasar Ngenthak (Ds. Dayu, Kec. Nglegok, Kab. Blitar, Jawa Timur), koordinat terlampir pada tautan Google Maps di bagian dokumen lampiran. Oke, konteksnya di sini saya bukan lulusan Teknik Sipil, namun saya tidak bodoh-bodoh amat terkait hal seperti ini. Kronologi: Sebelumnya jalan ini sudah rusak dari sebelum pandemi Covid 2019, kian lama tidak kunjung ada perbaikan dan semakin parah. Hingga akhirnya sekitar akhir tahun 2022 ada perbaikan jalan dengan metode ditumpuk dengan beton (ditumpuk ya, bukan aspal yang lama digali dan diganti dengan beton). Saya kurang paham kenapa pihak eksekutor memperbaiki dengan cara menumpuk dengan beton, sehingga tinggi jalan yang sekarang lebih tinggi dari jalan sekitarnya dan wilayah pemukiman warga pastinya. Akibat dari tingginya jalan tersebut, ketika hujan deras air mengarah ke rumah warga sekitar (ke samping jalan) sehingga pernah membanjiri rumah, pun hingga merobohkan satu bangunan semi permanen yang ada di sekitar jalan tersebut. Akibatnya pemilik rumah (bangunan yang lain) harus membuat batas pembendung air (yang ternyata pembatasnya masih kurang tinggi juga nih) untuk mencegah air masuk ke dalam area rumah. (Ya tapi masa harus warga yang bikin sendiri? Ini kan akibat dari aktivitas resmi perbaikan jalan). Setiap setelah hujan deras pemilik rumah harus membersihkan lumpur yang terbendung di depan rumah setelah perbaikan ini. (Ya masa harus dibersihin terus abis hujan? Banyak lo lumpurnya hei) Pertanyaannya, apakah kontraktor/konsultan tidak memperhitungkan dampak pasca perbaikan? Apakah se-tidak professional ini pekerjaan dari pemerintah? Harus banget diviralin dulu? (Ini saya masih pakai cara baik2 ya, tapi kalo ga kunjung diperbaikin dan minta pakai metode viral dulu ya gatau ya, takutnya nanti dikulit2in sampai pejabatnya lo sama netizen, kayak yang udah2 hehehe) Setelah perbaikan dan ada dampak tersebut dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar (sebut saja Y) menjanjikan bahwa akan dibangun got/saluran air (kurang tau pasti yang akan membangun siapa dan menggunakan dana dari mana) namun hingga kini juga belum ada realisasinya. Mohon pihak berwenang segera memberi tindakan, apabila ini bukan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mohon bawahannya pada daerah tingkat 2 (Kabupaten Blitar pastinya, ntah Bupati/Dinas terkait yang sama sekali tidak cekatan dalam memperbaiki infrastruktur jalan untuk segera ditegur, masa nunggu viral dulu yekan?) Terima kasih.

Lampiran

Semua data tindak lanjut :
  • Admin Cettar 5 bulan lalu

    Mohon @Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga  untuk menindaklanjuti aduan dimaksud, terima kasih. Untuk informasi Saudara dapat mengajukan juga aduan melalui aplikasi lapor.go.id sebagai kanal pengelolaan pengaduan Nasional, terima kasih


  • Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga 4 bulan lalu

    Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan informasi yang Anda kirim, Ruas Jalan Jl. Raya Pasar Ngenthak Kab Blitar yang Anda maksud statusnya bukan merupakan Jalan Provinsi kewenangan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Mohon bantuan admin Cettar untuk meneruskan aduan ke instansi yang berwenang.

Komentar
https://cettar.jatimprov.go.id/aduan/644a50cd/.komentar