Status aduan

Sedang ditindak

#642ab839

1 bulan lalu   Dilihat 161 kali

Gaji Buruh PT. PMMP tidak UMR, dan THR hanya mendapat Rp. 150.000

Assalamualaikum Salam sejahterah dari kami kaum Buruh yg tertindas di tanah sendiri. Kami melaporkan bahwa di Pabrik PT. PMMP Situbondo banyak melakukan diskriminasi dan tidak mensejahterakan kaum buruh. Poin-poin masalah yg tidak pernah terselesaikan antara lain 1. Gaji Buruh yg tidak UMR (11.000/Jam) 1hari 7jam kerja 2. Diskriminasi dengan tidak membatasi jam kerja (pemaksaan untuk lembur hingga 15-20jam/hri) 3. Nepotisme; Perekrutan tidak melihat latar pendidikan maupun skill yg dikuasai oleh pelamar, namun jika kerabat HRD/personalia maka langsung bekerja. 4. Sistem Privilage; bukan kenalan HRD maka dipastikan tidak bisa melamar kerja. 5. Sistem Otoriter Dinasti; menggunakan Uang untuk menutupi kebusukan-kebusukan (pelaku: Bagian Keuangan, Bagian Personalia, PGA, dan Admin) Dari aduan ini, sudah pernah kami melakukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Situbondo, namun Bpk. Agus Marwoto selaku salah satu HRD PT. PMMP pasti melakukan pendekatan Masker Amplop (untuk menutupi masalah di Dinas). Mohon Gubernur, Wakil Gubernur dan Pejabat terkait untuk membantu kami agar masalah diatas dapat diatasi.
Semua data tindak lanjut :
  • Admin Cettar 1 bulan lalu

    Mohon @Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  untuk menindaklanjuti aduan dimaksud, terima kasih. Untuk informasi Saudara dapat mengajukan juga aduan melalui aplikasi lapor.go.id sebagai kanal pengelolaan pengaduan Nasional, terima kasih

  • Yuni Tjahya Tien 1 bulan lalu

    Dinas di Kabupaten berasa tumpul untuk permasalahan ini, dikarenakan telah menerima upeti-upeti seperti biasanya.

    Saya Karyawan sejak tahun 2015 namun kali ini pihak PT PMMP lebih parah dalam penanganan gaji.

    Jika kita mengeluh atau meminta Hak sebagai Buruh, maka jawaban pasti dari pihak HRD adalah PHK atau pemberhentian sepihak.

Komentar
https://cettar.jatimprov.go.id/aduan/642ab839/.komentar