URAT PERNYATAAN HIPPAMA AUDIENSI/RDPU DENGAN KOMISI B DPRD KOTA MALANG TERKAIT PASAR BESAR MALANG Malang, 26 Februari 2023 No. : 15/HIPPAMA-Malang/2/2023 Lampiran : (3) lembar Sifat : Pernyataan Sikap Dari Pedagang Perihal : Memo Pernyataan Sikap Pedagang Setelah Audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang Terkait Pasar Besar Malang Kepada : Yth. Gubernur Jawa Timur Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh I. PENDAHULUAN Audiensi/RDPU Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi B DPRD Kota Malang dengan HIPPAMA Terkait Pasar Besar Malang dibuka pada pukul 13.00 WIB oleh Bapak Trio Agus Purwono/Ketua Komisi B DPRD Kota Malang. Rapat diawali dengan pengantar dari pimpinan rapat terkait surat dari HIPPAMA kepada Komisi B. Diketahui bersama bahwa PKS antara Pemerintah Kota Malang dengan PT. Matahari Putra Prima. Tbk. sudah berakhir. Hal ini yang sudah di tunggu oleh Pemkot berkenaan dengan rencana revitalisasi di Pasar Besar. Berkenaan dengan berakhirnya PKS tersebut memberikan peluang guna melakukan revitalisasi Pasar Besar dengan menggunakan APBD/APBN. Yang di hadiri 9 Orang dari 10 Anggota Komisi B DPRD Kota Malang dan 18 Perwakilan Pedagang dari Ketua koordinator berbagai komoditi. Dan rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) ditutup pukul 15.10 WIB. II. PEMBAHASAN Setelah berdiskusi, kami selaku HIPPAMA dan KOMISI B DPRD KOTA MALANG menyepakati pembahasan tersebut meliputi : 1. Berita di Medsos beredar bahwa Pasar Besar akan dibongkar dan di revitalisasi. HIPPAMA ingin revitalisasi itu berupa renovasi saja bukan pembongkaran. Selama ini Pasar Besar terkesan diabaikan, tanpa pengawasan dan pemeliharaan dari Pemkot Malang, hingga para pedagang melakukan swadaya mandiri untuk biaya perawatan dan perbaikan selama ini. Harapannya Pemkot segera melakukan perbaikan Pasar Besar dan mengambil kebijakan sesuai dengan yang diharapkan mayoritas Pedagang Pasar Besar. 2. HIPPAMA telah membuat petisi ke pedagang, dimana 90 % pedagang menolak dilakukan pembongkaran total dan meminta hanya dilakukan perbaikan saja. Sementara hasil uji forensik terkait kondisi fisik Pasar Besar yang dilakukan oleh UB dan ITS hasilnya tidak pernah disampaikan oleh Pemkot ke pedagang. 3. HIPPAMA merasa akan ada dampak besar jika dilakukan pembongkaran total dan direlokasi ke penampungan sementara. Pedagang akan mengalami kerugian secara langsung jika direlokasi. Pedagang khawatir akan mengeluarkan biaya yang besar dan mahal, kondisi barang dagangan akan rusak karenan kondisi hujan dan mengalami banjir di lokasi penampungan 4. Surat rekomendasi yang turun ke Kementerian PUPR yang dapat menterjemahkan revitaliasi. DPRD akan membantu dalam bentuk pengawasan, kedepan masih bisa terus berbincang dan berdiskusi dan HIPPAMA sendiri akan di undang ketika perencanaan konsep revitalisasi Pasar Besar yang bersifat renovasi, bukan pembongkaran. 5. HIPPAMA meminta agar Pemkot Malang juga perlu meninjau kembali masterplan awal Pasar Besar, dimana banyak space/ruang di dalamnya sudah banyak beralih fungsi. Hal seperti inilah yang diperlukan pengawasan sehingga bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Jika sudah kembali kewenangan Pasar Besar dipegang eksekutif maka bagian dalam perlu diaktifkan kembali. Pedagang yang berada di luar perlu ditertibkan kembali, untuk hal ini HIPPAMA akan membantu proses pengembalian/rekondisi yang sudah alih fungsi. 6. Renovasi pasar besar perlu adanya sinergi antar pedagang dengan pemerintah sebelum adanya pertemuan dengan Kementrian PUPR. III. KESIMPULAN 1. Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (HIPPAMA) hanya mengingingkan revitalisasi pasar besar berupa renovasi saja sebagaimana hasil uji forensik terakhir terhadap kondisi bangunan pasar besar dan bukan pembongkaran total dan pembangunan ulang pasar besar 2. Komisi B DPRD Kota Malang dalam waktu dekat akan memanggil Diskopindag Kota Malang untuk meneruskan aspirasi dari HIPPAMA yang hanya menginginkan renovasi pasar besar 3. Komisi B DPRD Kota Malang akan meminta progress pengajuan proposal revitalisasi pasar besar yang sudah diajukan ke pemerintah pusat 4. Semua pihak akan menjaga suasana tetap kondusif agar nantinya pengajuan anggaran revitalisasi dari Pemerintah Pusat tetap bisa turun. 5. DPR belum menerima Salinan pemberhentian PKS antara Pemerintah dengan PT. Matahari Putra Prima tbk. Maka dari itu dirasa perlu bagi kami HIPPAMA untuk memberikan opsi, adapun opsi pedagang adalah, agar Kementerian PUPR dan PEMDA bersepakat untuk me-RENOVASI pasar besar tanpa perlu membongkar. Selain efisiensi anggaran pemerintah, dan itu yang terbaik di masa ini. Demikian Surat Pernyataan kami buat atas kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, dan kami mohon untuk selanjutnya kebijakan tersebut agar ditinjau kembali. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Tembusan disampaikan kepada : - Yth. Walikota Malang - Yth. Kementerian PUPR RI - Yth. Kementerian Dalam Negeri RI - Yth. Kementerian Keuangan - Yth. Kementerian Perdagangan RI - Yth. Ketua DPRD - Yth. KAPOLRI Link Terkait : - https://memontum.com/pasar-besar-kota-malang-tak-ingin-dibongkar-hippama-lakukan-audiensi-dengan-komisi-b-dprd - https://jatimtimes.com/baca/284112/20230221/191200/dprd-kota-malang-terima-audiensi-hippama-terkait-pasar-besar - https://suryamalang.tribunnews.com/2023/02/21/pedagang-tolak-pembongkaran-pasar-besar-malang - https://lenteratoday.com/audiensi-dengan-dprd-kota-malang-himpunan-pedagang-tidak-ingin-pasar-besar-dibongkar-total/