Status aduan

Sedang ditindak

#64014a4d

9 bulan lalu   Dilihat 293 kali

Memo Pernyataan Sikap Pedagang Setelah Audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang Terkait Pasar Besar Malang

URAT PERNYATAAN HIPPAMA AUDIENSI/RDPU DENGAN KOMISI B DPRD KOTA MALANG TERKAIT PASAR BESAR MALANG Malang, 26 Februari 2023 No. : 15/HIPPAMA-Malang/2/2023 Lampiran : (3) lembar Sifat : Pernyataan Sikap Dari Pedagang Perihal : Memo Pernyataan Sikap Pedagang Setelah Audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang Terkait Pasar Besar Malang Kepada : Yth. Gubernur Jawa Timur Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh I. PENDAHULUAN Audiensi/RDPU Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi B DPRD Kota Malang dengan HIPPAMA Terkait Pasar Besar Malang dibuka pada pukul 13.00 WIB oleh Bapak Trio Agus Purwono/Ketua Komisi B DPRD Kota Malang. Rapat diawali dengan pengantar dari pimpinan rapat terkait surat dari HIPPAMA kepada Komisi B. Diketahui bersama bahwa PKS antara Pemerintah Kota Malang dengan PT. Matahari Putra Prima. Tbk. sudah berakhir. Hal ini yang sudah di tunggu oleh Pemkot berkenaan dengan rencana revitalisasi di Pasar Besar. Berkenaan dengan berakhirnya PKS tersebut memberikan peluang guna melakukan revitalisasi Pasar Besar dengan menggunakan APBD/APBN. Yang di hadiri 9 Orang dari 10 Anggota Komisi B DPRD Kota Malang dan 18 Perwakilan Pedagang dari Ketua koordinator berbagai komoditi. Dan rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) ditutup pukul 15.10 WIB.   II. PEMBAHASAN Setelah berdiskusi, kami selaku HIPPAMA dan KOMISI B DPRD KOTA MALANG menyepakati pembahasan tersebut meliputi : 1. Berita di Medsos beredar bahwa Pasar Besar akan dibongkar dan di revitalisasi. HIPPAMA ingin revitalisasi itu berupa renovasi saja bukan pembongkaran. Selama ini Pasar Besar terkesan diabaikan, tanpa pengawasan dan pemeliharaan dari Pemkot Malang, hingga para pedagang melakukan swadaya mandiri untuk biaya perawatan dan perbaikan selama ini. Harapannya Pemkot segera melakukan perbaikan Pasar Besar dan mengambil kebijakan sesuai dengan yang diharapkan mayoritas Pedagang Pasar Besar. 2. HIPPAMA telah membuat petisi ke pedagang, dimana 90 % pedagang menolak dilakukan pembongkaran total dan meminta hanya dilakukan perbaikan saja. Sementara hasil uji forensik terkait kondisi fisik Pasar Besar yang dilakukan oleh UB dan ITS hasilnya tidak pernah disampaikan oleh Pemkot ke pedagang. 3. HIPPAMA merasa akan ada dampak besar jika dilakukan pembongkaran total dan direlokasi ke penampungan sementara. Pedagang akan mengalami kerugian secara langsung jika direlokasi. Pedagang khawatir akan mengeluarkan biaya yang besar dan mahal, kondisi barang dagangan akan rusak karenan kondisi hujan dan mengalami banjir di lokasi penampungan 4. Surat rekomendasi yang turun ke Kementerian PUPR yang dapat menterjemahkan revitaliasi. DPRD akan membantu dalam bentuk pengawasan, kedepan masih bisa terus berbincang dan berdiskusi dan HIPPAMA sendiri akan di undang ketika perencanaan konsep revitalisasi Pasar Besar yang bersifat renovasi, bukan pembongkaran. 5. HIPPAMA meminta agar Pemkot Malang juga perlu meninjau kembali masterplan awal Pasar Besar, dimana banyak space/ruang di dalamnya sudah banyak beralih fungsi. Hal seperti inilah yang diperlukan pengawasan sehingga bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Jika sudah kembali kewenangan Pasar Besar dipegang eksekutif maka bagian dalam perlu diaktifkan kembali. Pedagang yang berada di luar perlu ditertibkan kembali, untuk hal ini HIPPAMA akan membantu proses pengembalian/rekondisi yang sudah alih fungsi. 6. Renovasi pasar besar perlu adanya sinergi antar pedagang dengan pemerintah sebelum adanya pertemuan dengan Kementrian PUPR. III. KESIMPULAN 1. Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (HIPPAMA) hanya mengingingkan revitalisasi pasar besar berupa renovasi saja sebagaimana hasil uji forensik terakhir terhadap kondisi bangunan pasar besar dan bukan pembongkaran total dan pembangunan ulang pasar besar 2. Komisi B DPRD Kota Malang dalam waktu dekat akan memanggil Diskopindag Kota Malang untuk meneruskan aspirasi dari HIPPAMA yang hanya menginginkan renovasi pasar besar 3. Komisi B DPRD Kota Malang akan meminta progress pengajuan proposal revitalisasi pasar besar yang sudah diajukan ke pemerintah pusat 4. Semua pihak akan menjaga suasana tetap kondusif agar nantinya pengajuan anggaran revitalisasi dari Pemerintah Pusat tetap bisa turun. 5. DPR belum menerima Salinan pemberhentian PKS antara Pemerintah dengan PT. Matahari Putra Prima tbk. Maka dari itu dirasa perlu bagi kami HIPPAMA untuk memberikan opsi, adapun opsi pedagang adalah, agar Kementerian PUPR dan PEMDA bersepakat untuk me-RENOVASI pasar besar tanpa perlu membongkar. Selain efisiensi anggaran pemerintah, dan itu yang terbaik di masa ini. Demikian Surat Pernyataan kami buat atas kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, dan kami mohon untuk selanjutnya kebijakan tersebut agar ditinjau kembali. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Tembusan disampaikan kepada : - Yth. Walikota Malang - Yth. Kementerian PUPR RI - Yth. Kementerian Dalam Negeri RI - Yth. Kementerian Keuangan - Yth. Kementerian Perdagangan RI - Yth. Ketua DPRD - Yth. KAPOLRI Link Terkait : - https://memontum.com/pasar-besar-kota-malang-tak-ingin-dibongkar-hippama-lakukan-audiensi-dengan-komisi-b-dprd - https://jatimtimes.com/baca/284112/20230221/191200/dprd-kota-malang-terima-audiensi-hippama-terkait-pasar-besar - https://suryamalang.tribunnews.com/2023/02/21/pedagang-tolak-pembongkaran-pasar-besar-malang - https://lenteratoday.com/audiensi-dengan-dprd-kota-malang-himpunan-pedagang-tidak-ingin-pasar-besar-dibongkar-total/

Lampiran

Semua data tindak lanjut :
  • Admin Cettar 9 bulan lalu

    Mohon @Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang  untuk menindaklanjuti aduan dimaksud, terima kasih. Untuk informasi Saudara dapat mengajukan juga aduan melalui aplikasi lapor.go.id sebagai kanal pengelolaan pengaduan Nasional, terima kasih

  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang 9 bulan lalu

    Mohon @Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang   untuk menindaklanjuti aduan dimaksud, terima kasih. Untuk informasi Saudara dapat mengajukan juga aduan melalui aplikasi lapor.go.id sebagai kanal pengelolaan pengaduan Nasional, terima kasih

  • Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang 8 bulan lalu

    Dengan ini disampaikan bahwa pada saat ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang masih dalam tahap Pengumpulan Data Awal Pembangunan / Revitalisasi Pasar Besar Malang.

     Perlu kami sampaikan juga bahwa urgensi untuk dilakukan Pembangunan / Revitalisasi Pasar Besar Malang antara lain :

    1.Pasar Besar Malang sudah 3 (tiga) kali terbakar tahun 2003, 2014 dan 2016. Kondisi bangunan pasar sudah tidak layak akibat kebakaran;

    2.Tidak berfungsinya saluran pembuangan air sehingga membuat banjir didalam pasar;

    3.Tidak adanya fasilitas IPAL, tidak tersedia sistem proteksi kebakaran dan belum tersedia Tempat Pembuangan Sementara (TPS);

    4.Instalasi listrik sudah tidak layak/ tidak maksimal;

    5.Kondisi pasar dalam keadaan kumuh, rawan kebakaran, zonasi pedagang tidak teratur dan aktifitas pasar menimbulkan gangguan lalu lintas;

    6.Belum terpenuhinya standar teknis bangunan gedung dengan ketentuan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat.

     Demikian tanggapan kami, atas perhatian disampaikan terimakasih

  • ZAINUL ARIFIN 8 bulan lalu
    Dari Pemaparan tersebut, terlihat jelas poin poin sederhana di abaikan untuk perbaikan yang bersifat sementara.... sehingga pedagang sendiri yang harus ikut berswadaya dan perbaikan pasar besar malang selama pasca kebakaran, mulai dari perbaikan talang yang habis menelan biaya 60 juta, perbaikan keramik menelan biaya 250 juta... dan itu semua adalah swadaya pedagang.... hari ini, perlu saya sampiakan sudah mengirmkan surat hearing ke walikota malang, namun hingga saat ini tidak ada respon sama sekali. Apa ini yang disebut peduli terhadap rakyat terutama pedagang.... dari Nominal yang di ajukan 300 - 350 M, terkesan di paksakan, menagbaikan keinginan pedagang yang hanya menginginkan renovasi, tapi pemerintah kota malang terkesan hanya ingin membongkar.... apa sebenarnya yang di kejar....??? Silahkan hearing kami di terima dengan walikota Malang, pelajari petisi petisi kami yang sudah 90 persen di tandatangani pedagang... biar tahu keinginan pedagang sebenarnya.. yakni renovasi, bukan pembongkaran... jika tidak... ini akan terkesan mengabaikan hak hak kami.... dan sekedar proyek saja yang di inginkan.... Terserah Pemerintah mengajukan ke Pusat berapapun nominalnya... tapi Tujuan ke KEMENTERIAN PUPR yang jelas menggunakan anggaran APBN, dan itu bukan nominal kecil, dan saya yakin pengajuan yang dilakukan pemerintah kota Malang ada pembongkaran........dan permintaan pedagang di abaikan....
  • ZAINUL ARIFIN 8 bulan lalu
    Dari Pemaparan tersebut, terlihat jelas poin poin sederhana di abaikan untuk perbaikan yang bersifat sementara.... sehingga pedagang sendiri yang harus ikut berswadaya dan perbaikan pasar besar malang selama pasca kebakaran, mulai dari perbaikan talang yang habis menelan biaya 60 juta, perbaikan keramik menelan biaya 250 juta... dan itu semua adalah swadaya pedagang.... hari ini, perlu saya sampiakan sudah mengirmkan surat hearing ke walikota malang, namun hingga saat ini tidak ada respon sama sekali. Apa ini yang disebut peduli terhadap rakyat terutama pedagang.... dari Nominal yang di ajukan 300 - 350 M, terkesan di paksakan, menagbaikan keinginan pedagang yang hanya menginginkan renovasi, tapi pemerintah kota malang terkesan hanya ingin membongkar.... apa sebenarnya yang di kejar....??? Silahkan hearing kami di terima dengan walikota Malang, pelajari petisi petisi kami yang sudah 90 persen di tandatangani pedagang... biar tahu keinginan pedagang sebenarnya.. yakni renovasi, bukan pembongkaran... jika tidak... ini akan terkesan mengabaikan hak hak kami.... dan sekedar proyek saja yang di inginkan.... Terserah Pemerintah mengajukan ke Pusat berapapun nominalnya... tapi Tujuan ke KEMENTERIAN PUPR yang jelas menggunakan anggaran APBN, dan itu bukan nominal kecil, dan saya yakin pengajuan yang dilakukan pemerintah kota Malang ada pembongkaran........dan permintaan pedagang di abaikan....
  • ZAINUL ARIFIN 8 bulan lalu

    saya Ingin bertanya pada Anda semua Diskopindang atau Dinas pasar..... atau siapa pun yang yang terkait dan saat ini bersikukuh ingin membongkat pasar besar malang.....

    adakah jenengan semua pada saat kami perbaikan talang di pasar besar kemarin selama satu bulan, jawabannya tidak ada.... Menengok saja tidak....??? padahal kantor bersebelahan dengan kami...

    adakah jenengan semua pada saat kami perbaikan malam setelah maghrib sampai jam 5 pagi.... selama 6 bulan jawabannya tidak ada.....

    Silahkan diskusi dengan kami... dan akan kami paparkan semua nanti pada saat hearing nanti.....

  • ZAINUL ARIFIN 8 bulan lalu

    Bahasa Anda tersistematis seolah olah tertulis by data, tapi fakta di lapangan Anda 0, beda dengan kami yang setiap hari ke PASAR dan PERBAIKAN sendiri PASAR BESAR MALANG...

    Sederhana yang kami inginkan, silahkan terima hearing kami... dan kami ingin mengetahui... apa PERIHAL Anda pengajuan ke KEMENTERIAN PUPR.....?????


  • ZAINUL ARIFIN 8 bulan lalu
    Kami menunggu responsif dan balasan dari Walikota Malang di Nomer : 2/HIPPAMA-Malang/2/2023 terkait perihal HEARINg yang hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Dan untuk mengetahui motif pengajuan Walikota Malang ke Kementerian PUPR dengan anggaran 300 - 350 M. Apakah senada dengan 4478 pemilk lapak atau pedagang yang ada di Pasar Besar Malang, yakni PERBAIKAN/RENOVASI bukan PEMBONGKARAN.  
Komentar
https://cettar.jatimprov.go.id/aduan/64014a4d/.riwayat