SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN DAN PETISI BERSAMA ATAS RENCANA PEMBONGKARAN PASAR BESAR MALANG Malang, 13 Februari 2023 No. : 5/HIPPAMA-Malang/2/2023 Lampiran : (3) lembar Sifat : Pernyataan Sikap Dari Pedagang Perihal : Memo Keberatan Pedagang Pasar Besar Terhadap Rencana Pembongkaran Pasar Besar Malang, Namun Hanya Menginginkan Renovasi dan Perbaikan saja Kepada : Yth. Gubernur Jawa Timur Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh DASAR PEMIKIRAN Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara. Selain itu, dasar pembuatan surat ini adalah Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Atas dasar pertimbangan ini pula. Kami merasa sebagai bagian dari warga negara yang secara sah dilindungi dan diakui di mata hukum untuk mengutarakan pendapat, keberatan, tuntutan dan pernyataan sikap yang terkait dengan pemenuhan hak kami sebagai warga negara dalam memperoleh jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan setiap orang, lembaga dan golongan yang menghalangi setiap warga negara mendapatkan haknya dapat diancam pidana kurungan penjara seperti yang tercantum dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 ayat (1) KUHP : barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. DASAR HUKUM 1. Pasal 4 ayat (1); 27 Ayat (1); Pasal 28, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 2. UU No.09 tahun 1995 tentang Usaha Kecil 3. UU No.05 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 4. UU No.08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 5. UU No.14 tahun 2008 tentang kebebasan informasi public 6. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1998 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil 7. Perpres No. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern ANALISA MASALAH Menyikapi berita di media surabayapost.id (6/2/2023) yang telah beredar terkait tuntasnya penandatanganan berakhirnya PKS pengelolaan Pasar Besar Malang antara Pemkot Malang dengan PT Matahari Putra Prima. Tbk. di Jakarta, akhir bulan kemarin. Dan tentang adanya Rencana Revitalisasi Pasar Besar Malang oleh PEMKOT MALANG dengan mengandalkan APBN, berita di media radarmalang.jawapos.com (7/2/2023) Kami Organisasi yang bernama HIMPUNAN PEDAGANG PASAR BESAR MALANG atau disingkat HIPPAMA. Dan didirikan pada tanggal sembilan (9) AGUSTUS seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (1995) adalah organisasi yang menjembatani mediasi antara pemerintah dan pedagang. Dengan ini memberikan sikap dan menanggapi, serta mengadakan KONFERENSI PERS bersama rekan rekan media seluruh kota Malang pada tanggal (12/2/2023), berharap kebijakan Pemerintah kota juga senada dengan harapan pedagang yakni mempercantik pasar besar malang dengan memperbaiki serta merenovasi, bukan membongkarnya. Saat ini, di media juga memberitakan bahwa rekomendasi dari Kemendag sudah keluar. Tinggal menunggu hasil justifikasi teknik (Justek) dari Kementerian PUPR malang-post.com (12/2/2023) dan sebelum diputuskan, kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, tim dari Kementerian PUPR melakukan survei ke PBM. Guna menentukan justek. Apakah PBM nantinya, cukup direnovasi atau butuh direvitalisasi. Semuanya itu menjadi kewenangan Kementerian PUPR yang memutuskan. Secara psikologis ini menjadi tekanan bagi pedagang baik secara moril maupun materiil dan dengan adanya kabar tersebut membuat para pedagang resah dan gelisah, mengingat di masa ini, dengan adanya pembongkaran tersebut akan menyebabkan dampak melemahnya perekonomian para pedagang dan menyengsarakan pedagang. Dan kami pedagang pasar besar malang menyatakan menolak pembongkaran pasar besar dan berharap perbaikan dan renovasi. Dan perlu di garis bawahi, bawah ada hal-hal yang tidak boleh juga di abaikan oleh Pemerintah yakni Pedagang sebagai subjek atau pelaku aktif yang terdapat 4.734 lapak/los lantai dasar dan lantai 1 di PASAR BESAR MALANG hingga saat ini. Padahal keinginan dari pedagang sendiri adalah perbaikan atau renovasi. Dan salah satu yang di lakukan pedagang sebagai wujud penolakan pada saat itu adalah membuat petisi bersama secara tertulis kepada seluruh pedagang pasar besar malang. Dan yang Bertanda tangan di petisi ini, Pedagang Pasar Besar Malang menyatakan MENOLAK, bahwa dengan adanya rencana PEMBONGKARAN Pasar Besar Malang , yang hampir di tandatangani seluruh pedagang pasar besar malang, yang merupakan landasan hukum kami terhadap penolakan tersebut. Selanjutnya sebagai wujud untuk meramaikan pasar kembali, kami pedagang juga melakukan swadaya, untuk perbaikan atap di lantai 3 dan 4 akibat terdampak kebocoran dengan menghabiskan anggaran hingga 60 juta, serta sebagai perbaikan keramik untuk mempercantik di setiap toko nya masing masing terutama di lantai 1, menelan biaya secara keseluruhan mencapai hingga 250 juta. Maka dari itu, senada dengan tujuan mulia pemerintah untuk menggairahkan Kembali PBM Sebagai Sentra Pasar, Maka dari itu dirasa perlu bagi kami untuk memberikan opsi, adapun opsi pedagang, agar Kementerian PUPR dan PEMDA bersepakat untuk me-RENOVASI pasar besar. Selain efisiensi anggaran pemerintah, dan itu yang terbaik di masa ini. Dalam hal ini kami sebagai Pedagang Pasar Besar Malang MENOLAK dengan adanya rencana pemerintah dalam PEMBONGKARAN Pasar Besar Malang. PENUTUP Demikian surat keberatan ini dibuat, dengan berbagai analisa regulasi dan produk hukum yang menjadi dasar/landasan/pijakan hukum kami dalam sikap penolakan atas keberadaan atau rencana pembongkaran pasar besar malang. Hendaknya, di kemudian hari segala pembangunan ekonomi yang bersifat mikro dan terkait dalam usaha industri dan perdagangan di tengah-tengah masyarakat harus mengutamakan asas ekonomi kerakyatan berdasar keadilan dan kemanusiaan terutama dalam hal memperhatikan aspek kesejahteraan, pemberdayaan dan kemajuan ekonomi rakyat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pasal 1 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Demikian Surat Pernyataan kami buat atas kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, dan kami mohon untuk selanjutnya kebijakan tersebut agar ditinjau kembali. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Tembusan disampaikan kepada : - Yth. Kementerian PUPR RI - Yth. Kementerian Perdagangan RI - Yth. Kementerian Keuangan RI - Yth. Kementerian Dalam Negeri RI - Yth. Walikota Malang. - Yth. Ketua DPRD - Yth. KAPOLRI