Pada tanggal 6-6-2022 suami saya mengalami kecelakaan kerja dan harus segera di operasi buka tempurung kepala di karna kan ad pendarahan &retak tulang tangan sebelah kanan, dan perusahaan suami lepas dari tanggung jawab sedangkan suami di tidak mempunyai BPJS ketenagakerjaan, dan mau mengunakan BPJS kesehatan tidak bisa dikarenakan keterangan awal masuk kecelakaan kerja. Sedang kan saya sebagai istri tidak sanggup membayar tagihan sebesar 40 jt.saat ini pihak RS ASRAMA HAJI sudah menagih/minta pembayaran,dan saya bener2 tidak sanggup membayar biaya sebesar itu.dan keadaan suami saya tidak bisa mengingat dengan betul. Tolong tolong saya Bpk/ibu tolong bantu saya Mohon bantuan nya