Status aduan

Selesai

#5df236b2

website anonim
3 tahun lalu   Dilihat 2244 kali

Pajak kendaraan ditagih double

Akhir bulan November yang lalu saya membayarkan pajak kendaraan bermotor kakak kandung saya di drive thru Dinas Peternakan. Pajak kendaraan tidak pernah menunggak. Namun kali ini ditagih 2 tahun. Katanya didatabase tertera menunggak pajak tahun 2018. Padahal jelas di STNK ada stempel bukti bayar pajak 2018. Namun petugas tetep ngotot bahwa didatabase menunggak dan meragukan keabsahan stempel di STNK. Saya mengalah dan membayar 2 tahun. Semoga hal ini tidak terjadi pada pemilik kendaraan yang lain. Nomor kendaraan W 2984 TV.

Lampiran

Semua data tindak lanjut :
  • Admin Cettar 3 tahun lalu

    @Badan Pendapatan daerah  Mohon untuk dapat ditindaklanjuti aduan tersebut. Terimakasih.

  • Badan Pendapatan daerah 3 tahun lalu

    apakah ada bukti pembayaran tahun 2018? 

  • Badan Pendapatan daerah 3 tahun lalu

    yang dijadikan bukti pembayaran pajak kendaraan  adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran

  • TUGIRIN 3 tahun lalu
    bukti pembayaran tahun 2018 ada tp tdk dibawa waktu melakukan pembayaran pajak tahun 2019. Kl bukti pembayaran tahun Sebelummya menjadi dasar pembayaran pajak, apakah tdk ada data ttg tagihan pajak utk yg belum bayar pajak?
  • Badan Pendapatan daerah 3 tahun lalu

    Yang dijadikan bukti pembayaran pajak kendaraan adalah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Bila wajib pajak tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, maka yang menjadi dasar adalah yang tertulis dalam sistem. Silahkan bukti pembayarannya dibawa ke Samsat. 

Komentar
https://cettar.jatimprov.go.id/aduan/5df236b2/pajak-kendaraan-ditagih-double