Status aduan

Selesai

#5ceebbcb

4 tahun lalu   Dilihat 2730 kali

Thr tenaga kerja honorer

assalamualaikum , saya ingin menanyakan apakah honorer kebersihan maupun honorer lainnya khusunya di tempat saya kabupaten gresik tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya ? . kami juga pekerja keringat . apakah honorer tidak berhak menikmati lebaran yang layak ? yang hanya menerima gaji 1,5 juta ? . belum lagi mereka ada yang punya keluarga di kampung halaman mereka . apalagi masa kerja mereka ada yg lebih dari 5 tahun ? saya harap bu khofifah selaku gubernur baru bisa memperbaiki tenaga kerjaan di lingkungan pemerintah sendiri . trimakasih

Lampiran

Semua data tindak lanjut :
  • SAMSUL ARIFIN 4 tahun lalu
    kok tidak diberi jawaban
  • Admin Cettar 4 tahun lalu

    Terima kasih atas partisipasinya,pengaduan anda akan kami teruskan ke pemerintah kabupaten gresik.

  • Admin Cettar 4 tahun lalu
    @Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik  Mohon untuk ditanggapi aduan tersebut. Terimakasih
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik 4 tahun lalu

    THR atau gaji ke 13 dan gaji ke 14 dianggarkan pada belanja tidak langsung, pada kelompok belanja pegawai berdasarkan pada gaji bulan Agustus Tahun sebelumnya. 

    Sedangkan Tenaga Harian Lepas (THL) adalah tenaga yang dikontrak putus paling lama 12 bulan. Adapun pembayaran gajinya masuk pada belanja langsung kegiatan kelompok belanja barang dan jasa, dengan demikian Tenaga Harian Lepas (THL) tidak dapat diberikan gaji ke 13

  • SAMSUL ARIFIN 4 tahun lalu
    sayangnya setiap sentra pkl di kabupaten gresik sisisipi oleh pihak pihak yg berwenang di pemerintahan sehingga menjadikan tidak terpakainya lahan dan sepi pengunjung . adapun itu dilimpahkan sampai pihak ke 2 dan ke 3 . pemerintah tidak bisa memberikan sentra pkl yg layak dan nyaman namun satpol pp bertindak berlebihan dg menyita barang pedagang2 yg pengembaliannya dan denda tidak sebanding ..... saya heran dengan perhargaan2 yg bergelimpangan di kabupaten gresik apakah sesuai dg standar atau hanya formalitas .....
Komentar
https://cettar.jatimprov.go.id/aduan/5ceebbcb/thr-tenaga-kerja-honorer